JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BENGKULU SELATAN – Pencabulan dengan modus pengobatan tradisional yang berkedok dukun kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. Kali ini dialami oleh korban yang merupakan seorang gadis berinisial W (22) salah satu warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS.
Sedangkan identitas Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai dukun tersebut berinisial Mu (30) warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), aksi pencabulan terhadap korban bermula saat pelaku mengaku dapat mengobati penyakit korban.
Namun, bukan mengobati tetapi korban malah diperlukan tidak senonoh oleh tersangka saat proses ritual pengobatan.
Aksi bejat tersangka diketahui setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres BS.
Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan dari korban, tersangka sudah berhasil diamankan oleh Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS.
Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kanit PPA Aipda Ezy Susiandi mengatakan, pada hari Sabtu 5 Februari 2022 anggota tim Totaici Sat Reskrim Polres berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindakan pencabulan.
Perbuatan cabul berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/II/2022/SPKT/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu.
“Ya, setelah enam jam kami menerima laporan dari korban. Tersangka pencabulan tersebut sudah kami amankan. Tersangka sudah ditahan, dan akan dimintai keterangan lebih lanjut atas aksi pencabulan yang dilakukannya,” ujarnya. (Sumeks.co)