JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUSI RAWAS – Suyanto alias Togok (42) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas harus mendekam di balik jeruji besi. pasalnya, Suyanto tega rudapaksa anak tirinya.
Sabtu (5/2/2022) sore ia diringkus petugas Polsek Muara Kelingi tanpa perlawanan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan menjelaskan korban rudapaksa adalah anak tiri tersangka, FJ (16) pelajar kelas XI SMK.
“Tersangka juga merekam aksi rudapaksa terhadap anak tirinya itu. Makanya saat ini ponsel milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, kronologis kasusnya, tersangka diduga mulai melakukan aksinya sejak 2018, saat korban masih kelas VIII SMP.
“Korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tiri. Saat korban kelas VIII SMP, awalnya tersangka meraba-raba dan mencabuli,” jelasnya.
Seminggu kemudian, tersangka mulai memperkosa anak tirinya itu. Saat kejadian istrinya sedang tidak di rumah.
Setelah itu, tersangka menjadi keranjingan. Setiap minggu tersangka rudapaksa korban.
Bahkan terakhir Oktober 2021 tersangka masih melakukan aksinya. Selain itu, tersangka juga mengancam akan mengambil ponsel untuk belajar daring, kalau korban bercerita kepada orang lain.
“Sebenarnya korban pernah bercerita kepada ibunya. Namun ibunya tidak percaya,” jelas Kasat.
Akhirnya Jumat (4/2/2022) korban menceritakan hal itu kepada pamannya. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi.
Tersangka pun ditangkap kemudian diserahkan ke Polres Musi Rawas.(sumeks.co)