Pelaku Tabrak Lari di Bungo Dilimpahkan ke Kejari

Jumat 08-04-2022,09:58 WIB

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Barang bukti dan pelaku tabrak lari yang mengakibatkan satu pengendara motor tewas di Jalan Lintas Sumatera, KM 13, Desa Saranajaya, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, pada Sabtu dini hari, 12 Maret 2022, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Pelaku adalah Oktaviadek (28), warga Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 7 April 2022.

Kasat Lantas Polres Bungo AKP Agustina Wijayanti mengungkapkan, guna memberikan kepastian hukum, atas perbuatan yang dilakukan, tersangka diduga telah melanggar pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka tersangka dilimpahkan kepada JPU.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh unit Laka Lantas dilaksanakan hari ini,” ungkap AKP Agustina Wijayanti, Kasat Lantas Polres Bungo, Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Berkas Oknum Pimpinan Ponpes di Batanghari yang mencabuli Santriwatinya, Masih P19

Baca Juga: Bantah Keterangan Paut, Apif Ngaku Sangat Kenal

Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Dijelaskannya, kecelakaan itu sendiri terjadi saat kendaraan minibus Daihatsu Gran Max B 1081 BZA yang dikemudikan tersangka, bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, yang dikendarai Jisah Roni Dalimunthe. Namun bukannya berhenti dan menolong korban, tersangka malah melarikan diri.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Honda Beat meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga: 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Jalinsum Jambi-Muarabungo

Baca Juga: Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster Ilegal di Batanghari, Polisi Amankan 7 Tersangka

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sambungnya. (Mai/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait