BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Satreskrim Polres Batanghari saat ini tengah melengkapi berkas perkara NM (22), oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pemayung, yang juga tersangka pencabulan terhadap salah satu santriwatinya.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan, berkas perkara NM sebelumnya dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.
"Tersangka belum dilimpahkan, karena masih dalam proses penyidikan. Karena ada petunjuk JPU yang masih harus dilengkapi penyidik," kata AKBP Hasan, Kamis (7/4).
Hasan menambahkan, nantinya setelah berkas dilengkapi, akan kembali dikirimkan ke JPU.
Baca Juga: Bantah Keterangan Paut, Apif Ngaku Sangat Kenal
Baca Juga: 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Jalinsum Jambi-Muarabungo
"Kalau nanti sudah ada petunjuk P21 dari JPU, maka akan segera kita limpahkan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari akhirnya diamankan Tim Polres Batanghari pada Rabu, (16/2) malam. Pelaku diketahui berinisial NM (22) yang juga Pimpinan Pondok Pesantren tersebut.
NM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (dra/enn)