JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, RANDUDONGKAL - Dua orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ditangkap polisi di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2) malam. Keduanya diduga melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman.
Mereka masing-masing adalah J (45) dan MMS (30). Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana.
BACA JUGA : Sudah Prewed, Calon Pengantin Pria Tewas Dikeroyok Tetangganya Sendiri, Bapaknya Kritis
Untuk memuluskan aksinya, dua orang itu mengaku berprofesi wartawan lengkap dengan id cardnya. Selama ini, tindakan mereka memang dikeluhkan dan meresahkan warga.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2) malam.
BACA JUGA : Cemburu Karena Istri Chat ke Lelaki Lain, Suami Siram Air Mendidih ke Wajah
"Tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres.
Ari Wibowo menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasusnya. "Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini."
Selain mengamankan tersangka, Kapolres mengungkapkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang didapatkan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Antara lain uang tunai Rp10 juta yang diduga hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman oleh para tersangka," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun.(radartegal.com)