JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Berlanjut ke pengadilan, Persada Alam Hijau (PAH) resmi digugat oleh Nasrun HK Dkk mantan Ketua KUD OGMI (Olak Gedang Melako Intan) Sungai Bengkal. Gugatan tersebut sudah terdaftar di PTUN Jambi.
Gugatan tersebut dilakukan untuk membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT PAH. Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi pada Jumat (22/10) kemarin dengan nomor register PTUN.JBI-1020214KL dengan perkara gugatan.
Nasrun HK menggugat PT PAH ke pengadilan menggunakan dua pengacara yakni Eddy Putra Syam dan Diro Parno.
“Kami keberatan atas HGU seluas 623.40 hektare pada PT PAH, karena itu bukan hak mereka,” kata Nasrun HK, Minggu (24/10).
Tanah tersebut merupakan milik penggugat yang dikuasi oleh PT PAH. Kemudian, sertifikatnya sendiri baru dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tebo dan baru diketahui pada 1 September 2021 lalu. Merasa keberatan, penggugat melakukan pengajuan keberatan ke BPN Kabupaten Tebo, namun tidak mendapat tanggapan.
Jalur hukum yang ditempuh tersebut merupakan langkah agar lahan miliknya dan kelompoknya tidak dilelang atau dimiliki orang lain tanpa hak. Dengan diterbitkannya sertifikat HGU nomor 16 tahun 2012 lalu, dianggap merugikan bagi Nasrun HK DKK sebagai pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Sungai Keras, Kelurahan Kunanga, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
“Jadi kami tidak lagi bisa menikmati hasil dari tanah kami, apalagi mengelolanya karena diambil oleh PT PAH, makanya kami gugat itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kamis (21/10) pihaknya telah mengajukan keberatan ke BPN Tebo, sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat HGU nomor 16 PT PAH. Dalam surat keberatan yang dikirimkan ke BPN Tebo kemarin.
Kemudian pada September 2021 pemohon baru mengathui di atas tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat HGU No 15 tahun 2012. Bahwa pemohon hanya bekerjasama dengan PT PAH dalam hal penanaman perkebunan kelapa sawit, akan tetapi tiba-tiba telah terbit sertifikat HGU atas nama PT PAH dengan No 16.
“Dengan alasan tersebut jelas kami keberatan atas terbitnya sertifikat HGU Tersebut. Maka kami mohon kepada Badan Pertanahan Nasional Tebo Cq Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, untuk mencabut sertifikat HGU tersebut,”tegas Nasrun HK.
Sementara itu Kuasa Hukum Eddy Putra Syam SH membenarkan jika saat ini pihaknya telah menyiapkan memori gugatan ke PTUN Jambi. “Semua sudah siap tinggal didaftarkan saja ke PTUN, hanya saja proses awalnya harus mengajukan keberatan dulu ke BPN,” kata Edy kemarin.
Menurutnya pihak BPN telah lalai dalam melakukan penelitian terhadap data yuridis, sesuai dengan peraturan Mentri Agraria No 3 tahun 1997 pasal 1, pihak berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan mengenai bidang tanah.
Selain itu pemohon sangat dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil, mengelola serta memiliki tanah tersebut.
Seperti diketahui, kisruh ini mencuat setelah Nasrun HK dkk menduduki lahan dengan mematok lahan seluas 623.40 Ha adalah milik Nasrun Dkk. Alasan Nasrun lahan yang kini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT PAH adalah lahan yang diserahkan untuk dikelola dengan pola bagi hasil bukan dibebaskan.
Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Tebo No 24/Pdt.G/2019/PN.Mrt tanggal 24 Agustus 2020 menyatakan syah tanah seluas 623.40 Ha adalah milik penggunggat (Nasrun Cs). Pengadilan Tebo juga menyatakan Sah bukti berharga berupa SPPL (Surat Pernyataan Penyerahan Lahan) Surat penyataan kepemilikan hak garap atas lahan seluas 623.40 Ha tertanggal 3 Januari 2008. Dalam amar putusan tersebut Pengadilan Negeri Tebo juga meminta tergugat untuk menyerahakan objek sengketa lahan sluas 623.80 Ha yang terletak di Sungai Karas Desa Kunangan dalam keadaan baik dan bebas dari miliknya dan hak milik dari orang lain yang diperdaya darinya.
Kisruh berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Jambi bernomor 94/PDT/2020/PT JMB. Dalam amar putusan tersebut PN Tebo membatalkan putusan PN Tebo bernomor 24/Pdt/G/2019/PN.Mrt tanggal 24 Agustus 2020. Dalam putusan PT menerima banding PT PAH dan mengabulkan banding PT PAH. Kini kisruh berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung dan PTUN Jambi.(slt)