JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak kepolisian mengungkap fakta soal jumlah penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang tewas.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan, menurut laporan yang diterima, ada tiga kasus penghuni yang tewas.
BACA JUGA : Menghilang, Polwan Cantik Briptu Christy Triwahyuni Masuk DPO
“Tadi laporan ada tiga kasus, kalau tidak salah,” kata Komjen Agus di Medan, Sumut, Sabtu, 5 Februari 2022, dikutip dari sumeks.co.
Ia mengatakan, penghuni kerangkeng yang terletak di lahan belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin itu diantaranya tewas pada tahun 2015 dan 2021.
BACA JUGA : Satpam Wajib Tahu, Ternyata Ini Filosofi Seragam yang Baru
“Ada kejadian tahun 2015, ada kejadian tahun 2021,” ungkapnya.
Namun, Agus mengatakan pihaknya belum bisa memastikan penyebab tewasnya para penghuni kerangkeng itu.
Terkait tewasnya penghuni kerangkeng itu karena adanya penganiayaan atau tidak nanti akan disampaikan setelah proses penyidikan.
“Kira-kira nanti dari proses penyidikanlah, ya, terungkap” ujarnya.
Oleh karena itu, mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu meminta agar kasus itu segera dinaikkan ke proses penyidikan.
Dia berjanji pihaknya akan segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya sudah bicara dengan para penyidik untuk segera meningkatkan kasusnya ke proses penyidikan,” ujar Agus.
Kerangkeng itu bukanlah tempat rehabilitasi sebagaimana yang disebutkan oleh Terbit Rencana Perangin Angin.
Sebab, kondisi kerangkeng itu tidak layak disebutkan sebagai tempat rehabilitasi.