JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Febriansyah, honorer Dinas Dukcapil Kota Jambi, terdakwa kasus KTP Elektronik (KTP el) palsu Dinas Dukcapil Kota Jambi, terbukti bersalah. Ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, yang dipimpin Hakim Ketua, Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu.
Dalam amar putusannya, mejelis hakim menjatuhi hukuman pidana kepada Febriansyah, dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan subsider 1 bulan. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 96 A Jo. pasal 8 ayat (1) huruf c UU No 24, Tahun 2013, tentang perubahan UU No 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama enam bulan, dengan subsider satu bulan,” kata Zuhdi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, usai sidang Rabu, 6 April 2022.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana 1 tahun. (ira/enn)