JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – pencegahan kekerasan pada anak sejak dini sangat penting. Pasalnya, kekerasan pada anak dari tahun 2019 hingga 2021 mengalami peningkatan. Diketahui dari data jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kota Jambi, pada tahun 2019 terdapat 32 kasus, tahun 2020 terdapat 53 kasus dan tahun 2021 terdapat 58 kasus.
Maulana, Wakil Walikota Jambi menyampaikan harus segera dicegah sedini mungkin terhadap kekerasan anak. Juga, harus diselesaikan dengan baik dan harus memberikan edukasi terhadap orang tua ataupun anak.
“Kasus kekerasan pada anak ini harus diselesaikan dengan baik, jangan sampai korban anak-anak tidak mendapatkan haknya,” ujarnya. Salah satu upaya pencegahan kekerasan pada anak, saling berkoordinasi lintas sektor dari lembaga pemerintahan, yayasan dan komunitas-komunitas.
“Pencegahan terlebih dahulu, semua kita lakukan lintas sektor seluruh organisasi pemerintah daerah, kementrian agama dan komunitas yang terkait berjuang untuk mengurangi kekerasan pada anak, baik itu eksploitasi seksual, psikis, dan eksploitasi ekonomi yang banyak kasusnya,” tambahnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat, jika adanya kasus segera melaporkan. “Jangan segan untuk melaporkan kekerasan anak, karena kita sudah punya UPTD bagi perempuan dan anak. Di situ, ada kejaksaan, dan kepolisian untuk mencari langkah-langkah yang lebih humanis. Anak-anak ini perlu penanganan yang berbeda daripada kasus yang lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Fajar Rudi Manurung, Kejaksaan Negeri Jambi mengungkapkan anak sebagai pelaku dan sebagai korban perlu penanganan khusus. “Jaksa anak namanya, jaksanya yang sudah memiliki anak dan punya perhatian pada anak,” jelasnya.
Anak sebagai pelaku, salah satunya perkara geng motor karena para pelakunya rata-rata anak yang berumur 15 hingga 16 tahun.
“Terjadi antar perselisihan antar kelompok hingga membawa senjata tajam. Ini juga perlu perhatian pemerintah kota, disamping juga orangtua memberikan perhatian. Mungkin adanya pelaksanaan tatap muka, fungsi guru menjadi pengawas sekaligus pendidik bisa melihat perkembangan anak. Itulah salah satu penyebab terjadinya tindak pidana terhadap anak,” tuturnya.
Dirinya menambahkan salah satu upaya pencegahan kekerasan pada anak akan mengedepankan dengan diversi, sekitar 23 kasus yang telah di diversi. Dimana, diversi adalah pemulihan antara pelaku dan korban dengan keikhlasan dan ingin berdamai menggunakan surat pernyataan, sehingga perkaranya tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Jika sudah dilakukan diversi pada kasus tersebut, anak yang terlibat lagi akan dituntut lebih berat. “Anak ini tidak akan ada efek jeranya, jika terus melakukan seperti itu,” tutupnya. (mg05/rib)