JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, meminta agar Sudin pengusaha hiburan malam asal Jakarta, yang ditangkap atas kasus perdagangan anak asal Jambi, untuk dihukum kebiri kimia atau hukuman terberat.
Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, Asi Novrini mengatakan, meski pelaku mengaku akan bertanggung jawab untuk pendidikan korban, namun dalam kasus anak, wajib dikenakan hukuman terberat.
"Meski tersangka mengaku bertanggung jawab dan ada perdamaian dengan korban, hukuman terberat wajib dilakukan," kata Novrini, saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022.
Novrini lantas membandingkan kasus Sudin ini dengan kasus Herry Wirawan di Jawa Barat.
Baca Juga: Laka Tunggal di Depan Kuburan Cina, 1 Orang Tewas
Baca Juga: Sudah Enam Kali Beraksi, Residivis Curanmor di Rantaurasau Diringkus
Katanya, tidak pantas jika pelaku tidak dikenakan hukuman maksimal, hanya karena adanya upaya pertanggungjawaban terhadap korban.
"Saya belum dapat informasi terkait pertanggung jawaban pelaku, kalau anak ini kasusnya tetap lanjut apapun yang terjadi, dan kita dari PPA tetap meminta hukuman terberat," jelasnya.
Namun kata Novrini, dalam kasus ini, Sudin tidak dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual, melainkan kasus Human Trafficking.
Menurutnya, Sudin harusnya dikenakan pasal terkait kekerasan seksual, bukan kasus Human Trafficking.
Baca Juga: Diduga akan Lakukan Tawuran, 20 Pemuda di Jambi Selatan Diamankan
Baca Juga: Terjaring Patroli. Tiga Diduga Pelaku Illegal Logging Diamankan
"Kalau pandangan saya harusnya ke pasal kekerasan seksual, namun yang dimasukkan adalah pasal Human Trafficking," sebutnya.
Sejak awal, kata Novrini, pihaknya sudah menyampaikan kepada korban, agar tidak melakukan perdamaian. Namun, para korban berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu. Tidak hanya itu, lingkungan juga mempengaruhi para korban, yang memiliki gaya hidup yang tinggi.
"Ya mereka pengen punya handphone atau jalan-jalan ke Jakarta," tutup Novrini. (dra/enn)