MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Selama bulan ramadan 1443 H, Satpol Kabupaten Muarbaungo mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Para PKL ini ditertibakan lantaran berjualan di fasiltias umum dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Seperti yang ada di Jalan Pasar Atas dan samping SMPN 1 Muarabungo. “Ada pedagang buah dan lainnya yang kita tertibakan. Mereka menggunakan jalan atau taman kota untuk berjualan,” kata Kasat Pol PP Muarabungo, Khaidir Yusuf, Selasa 5 April 2022.
Untuk menertibkan itu, pihaknya menerjunkan puluhan personel. Bahkan, para PKL diberikan waktu hingga Kamis 6 April 2022 esok untuk mengosongkan area yang dilarang untuk berjualan.
Baca Juga: Dapat Rp20 Juta Sebulan, Ternyata Begini Cara Dea OnlyFans Menghasilkan Uang
"Yang berada di pinggiran jalan, terutama mereka yang berada di fasilitas umum dan menganggu masyarakat," kata khaidir. (mai)