MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Tebo mengamankan tiga orang terduga pelaku illegal logging. Mereka ditangkap saat membawa kayu olahan sebanyak empat kubik, tanpa dilengkapi dokumen.
Ketiga terduga yakni Nail (29) warga Desa Embacanggedang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, M. Haris (45) warga Desa Pintastuo, Kecamatan Muaratabir, Kubupaten Tebo, dan Sailar (24), warga Desa Embacanggedang, Kecamatan Muaratabir, Kabupaten Tebo.
Ketiganya diamankan saat melintas di jalan lintas Tebo-Jambi, tepatnya di Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Hal ini dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, Minggu 3 April 2022.
Kronologis penangkapan, kata dia, pada hari Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 22.00, personil Polsek Tengah Ilir sedang melaksanakan patroli. Saat itu petugas melihat satu unit mobil truk berwarna kuning dengan Nopol BA 9037 KH yang mencurigakan. Karena curiga, personil langsung melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Ingin Anaknya Lolos Seleksi TNI, Seorang ASN di Kota Jambi Ditipu Hingga Rp 439 Juta
"Ternyata kecurigaan personil benar, mobil tersebut bermuatan kayu olahan sebanyak lebih kurang 4 kubik, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," katanya.
Hari itu juga, lanjut Kapolres, ketiga terduga diamankan. Selain ketiga terduga, juga diamankan barang bukti satu unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda Nopol BA 9037 KH, bermuatan kayu pecahan sebanyak lebih kurang 4 M3. kemudian satu lembar STNK dari mobil truck tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga terduga diancam dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55,56 KUHPidana.
“Saat ini ketiga terduga dan barang bukti kita amankan, untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (wan/enn)