JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi pasangan suami istri ini, terbilang nekat. Karena melakukan penipuan ratusan juta dengan iming-iming, bisa meloloskan korbannya menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tak tanggung, kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 439 juta.
Syamsoe Heryoto (55) dan istrinya, Novi Herawati (55) diamankan Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura, Minggu 3 April 2022. Keduanya menipu Yusuf Efendi, (57) yang merupakan seorang ASN.
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan, perkara ini bermula pada tanggal 11 Juni tahun 2022 lalu. Kala itu, kedua pelaku mengaku bisa meloloskan anak korban untuk menjadi anggota TNI di Pekanbaru, Riau.
"Korban dan dua pelaku ini bertemu di rumah pelaku. Saat itu pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi TNI dengan persyaratan memberikan sejumlah uang. Namun setelah uang diberikan, anak korban tidak lolos menjadi TNI," ujar AKP Yumika, Senin, 4 April 2022.
Baca Juga: Korupsi Daha Hibah KPU Tanjab Timur, Sumardi dan Hasbullah Divonis Lebih Ringan
Korban kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diberikan, namun kedua pelaku selalu berjanji namun tidak kunjung mengembalikan uang korban. Malah, kedua pelaku kabur dan tidak diketahui lagi kabarnya.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Telanaipura, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa kedua pelaku sedang berada di kediamannya. Tak berselang lama, kedua pelaku dibekuk di kediamannya yang berada di kawasan Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.
"Korban memberikan uang dengan total 11 kali melalui transfer kepada kedua pelaku, dengan total Rp 439 juta," jelasnya.
Baca Juga: Rp1 Miliar Uang Milik Ibunda Indra Kenz Disita Polisi
Baca Juga: Modus Bisa Loloskan Seleksi TNI, Pasutri di Jambi Tipu ASN Ratusan Juta Rupiah
Kini, pasutri ini sudah ditahan di Mapolsek Telanaipura. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (dra/enn)