JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi pasangan suami istri ini terbilang nekat karena melakukan penipuan ratusan juta dengan iming-iming bisa meloloskan korbannya menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tak tanggung, kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 439 juta.
SH (55) dan istrinya, NH (55) diamankan Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura pada Minggu, 3 April 2022 lalu. Keduanya menipu YE (57) yang merupakan seorang ASN.
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan bahwa perkara ini bermula pada tanggal 11 Juni tahun 2021 lalu.
"Korban dan 2 pelaku ini bertemu di rumah pelaku, saat itu pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi TNI dengan persyaratan memberikan sejumlah uang, namun setelah uang diberikan anak korban tidak lolos menjadi TNI," ujar AKP Yumika, Senin 4 April 2022.
BACA JUGA : Rp1 Miliar Uang Milik Ibunda Indra Kenz Disita Polisi
BACA JUGA : Viral! Sambil Pegang Rokok, Pria Paruh Baya Ini Semangati Masyarakat Berpuasa
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kedua pelaku dibekuk di kediamannya yang berada di kawasan Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.
"Kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (dra)