JAMBI-INDEPENDENT.CO ID, KOTA JAMBI, JAMBI-Lanjutan hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggiat Anti Narkoba Bidang Penggiat Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan masyarakat.
Tidak jauh berbeda dari hari sebelumnya, Bimtek yang digelar oleh BNN Provinsi Jambi ini diikuti oleh 30 peserta. Diantaranya dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat, pemangku adat, sampai lingkungan masyarakat, di hotel BW luxury Jambi, Selasa(19/10).
Disampaikan oleh Budi Firdaus Darmasila S.Fram., apt, Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi bahwa peran masyarakat begitu penting terhadap implementasi undang-undang no 35 2009 tentang narkotika. Untuk mensupport itu, Presiden telah mengeluarkan Impres no 2 tahun 2020 tentang B4 GM dimana program dari pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika.
"Tolak ukurnya adalah bagaimana masyarakat di Indonesia khususnya di Jambi bisa mempunyai suatu benteng yang baik supaya tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Baik sebagai korban penyalahgunaan atau terpapar jaringan ataupun kurir," katanya.
"Harapan kedepannya, masyarakat dapat mengajak keluarganya atau tetangga sekitar dan lingkungannya untuk membentuk suatu support sistem. Dimana, kita tidak hanya memberantas bandarnya ataupun jaringannya saja tetapi kita juga bisa memutuskan pasarnya," tambahnya.
Pametri Tri Imam Munandar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi menambahkan acara ini sangat luar biasa dan ini merupakan upaya untuk mengimplementasikan UUD no 35 tahun 2009.
"Kita lebih banyak mensosialisasikan baik dalam bentuk workshop, sosialisasi ataupun penyuluhan. Nanti dengan adanya sosialisasi ini maka teman teman penggiat nanti akan mengimplementasikan terjun langsung kedalam masyarakat", tutupnya. (*)