MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang anak di bawah umur, inisial TM (16) yang masih berstatus pelajar, warga Desa Rimbomulyo, Kecamatan Rimbobujang, Kabupaten Tebo, menjadi korban rudapaksa ayah tirinya. Peristiwa naas itu, menimpanya pada Minggu, 27 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 00.30.
Tersangka yang merupakan ayah tiri korban, adalah MN (52), warga Jl. Kutilang RT 009, Desa Muarakilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
Dugaan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur ini, langsung di laporkan oleh ayah kandung korban ke Polsek Rimbobujang.
Kapolsek Rimbobujang, Iptu Cindo Kottma mengatakan, usai mendapat laporan, dirinya langsung bertindak.
Baca Juga: Niat Hati Ingin Balas Dendam, Tapi Sayang Salah Sasaran
Baca Juga: Hari ini Dua Pejabat KPU Tanjab Timur Hadapi Vonis
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan setelah ada laporan dari keluarga korban. Pelaku sempat mendapatkan pukulan dari pihak keluarga sebelum kita amankan," sebut Iptu Cindo Kottma.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti berupa surat hasil visum dan pakaian korban.
Iptu Cindo mengatakan, kejadian naas itu menimpa TM pada Kamis, 27 Maret 2022 lalu. Bahkan TM telah diperkosa ayah tirinya sampai dua kali. Korban selama itu tidak berani mengadukan kepada siapapun, hanya berani curhat kepada bibinya.
Ayah kandung korban yang mendengar kabar pemerkosaan itu dari adiknya, langsung menanyakan ke korban. Dan benar saja, TM mengakui. Atas kejadian tersebut ayah kandung korban merasa tidak senang, karena masa depan anaknya dihancurkan oleh MN. Sehingga ayah kandung TM membuat laporan ke Polres Tebo.
Baca Juga: Rumah Warga Desa Pulau Kayu Aro Terbakar, Ini Kronologinya
Baca Juga: Sedang Asyik Judi, Lima Orang Diciduk di Pamenang
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka kita jerat dengan pasal 283 KUHP Jo UU No 33 Tahun 2022. (wan/enn)