JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang oknum sipir berinisial IH yang merupakan pegawai Lapas Kelas II B Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas dugaan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan oknum sipir berinisial IH itu telah berkhianat kepada tugas.
BACA JUGA : Kecelakaan Beruntun di Musi Pait, Renggut Nyawa Pejabat
“Apabila terbukti, kami mengatakannya berkhianat dari tugasnya,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Kamis (3/2).
Namun, Rika mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus IH. Oleh karena itu, katanya, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga nantinya diputus oleh pengadilan.
“Namun, kalau terbukti, dia berkhianat dari teman-temannya yang telah bekerja dengan benar,” ungkap Rika.
Bila terbukti mengonsumsi narkoba, IS juga dinilai telah berkhianat kepada bangsa dan negara.
"Dia digaji oleh rakyat untuk melakukan pembinaan, tetapi malah melakukan sebaliknya," ujarnya.
Menurut Rika, perbuatan seorang oknum sipir tersebut telah mengotori 60 ribu lebih pegawai pemasyarakatan di Indonesia yang bekerja dengan serius.
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami siap bekerja sama agar kasus serupa tidak terjadi lagi pada petugas yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, IH diringkus aparat kepolisian karena kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumah rekannya yang berlokasi di Kampung Kebonjati, Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Senin (30/1).(jpnn.com)