Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).
BACA JUGA : Ketua KPPS TPS 1 Bukit Baling Akui Promosikan Salah Satu Kandidat
Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia.
Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.
Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.
Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA : Dirut Pertamina Nicke Widyawati: Truk Angkutan Batu Bara di Jambi Langgar Undang-Undang
BACA JUGA : Timbun 10 Ton Solar Bersubsidi, Kakak Beradik di Sarolangun Diciduk
Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (slt)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Brian Edgar Jadi Tersangka Baru Binomo, Jabatannya Manajer, Tugasnya Menawarkan Afiliator ke Influencer