Sedang Asyik Judi, Lima Orang Diciduk di Pamenang

Minggu 03-04-2022,20:34 WIB
Reporter : Amin
Editor : Jennifer Agustia

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus perjudian di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, diungkap oleh Polres Merangin. Lima orang penjudi berhasil diciduk saat operasi Pekat Siginjai I 2022.

Saat itu pelaku sedang bermain kartu remi di rumah milik W, warga Desa Jelatang yang saat ini masih dikejar oleh pihak berwajib.

Dari kelima orang tersebut, terdapat dua warga Kabupaten Sarolangun yakni S (47) dan MS (38) beralamat di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII.

Sementara tiga warga Merangin yakni F (54) beralamat di Kelurahan Pamenang, AP (31) beralamat di Desa Jelatang dan K (46) beralamat di Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang.

BACA JUGA : Ketua KPPS TPS 1 Bukit Baling Akui Promosikan Salah Satu Kandidat

BACA JUGA : Cakades di Bukit Baling Laporkan Dugaan Keterlibatan BPD dan Panitia Menangkan Salah Satu Calon

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata kepada awak media menyampaikan, penangkapan kelima penjudi itu berawal dari laporan masyarakat.

Berbekal informasi itu, anggota Ops Pekat Siginjai I Polres Merangin langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk menyelidiki kebenarannya.

"Lima orang kita amankan saat sedang berjudi di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin," ujarnya saat Konferensi Pers, Sabtu 2 April 2022.

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan polisi yakni kartu remi sebanyak delapan kotak dan uang tunai sebanyak Rp1.120.000.

BACA JUGA : Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Tanjab Timur Akan Patroli di Lokasi Ngabuburit 

BACA JUGA : Viral Status Warga Protes Penangkapan Oleh Polisi, Begini Penjelasan Polda Jambi

"Barang bukti yang kita amankan yakni delapan kotak kartu remi dan uang tunai sekitar Rp 1 juta," tambahnya.

Kelimanya dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.

"Sementara W selaku pemilik rumah, masih kita cari," tandasnya. (min/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait