JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pertamini atau pom bensin mini milik usaha warga. tidak melakukan tera ulang dalam alat ukur pengisian bensin. Pasalnya, usaha ini tidak memiliki izin usaha sehingga tera ulang alat ukur yang digunakan tidak memenuhi standar metrologi.
Ketua Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kota Jambi, Bambang, mengatakan bahwa usaha Pertamini memiliki cerita panjang dalam wewenang tera ulang oleh UPTD metrologi.
“Wewenang UPTD Metrologi hanya kepada usaha yang legal dan memiliki usaha. Pertamini atau pom bensin milik warga, biasanya tidak ada izin usahanya. Sehingga UPTD Metrologi tidak memiliki wewenang di sana,” ungkapnya, pada Kamis (14/10).
Bambang mengatakan, legal untuk usaha yang menggunakan alat ukur memiliki definisi berbeda. “UPTD Metrologi hanya mengurusi yang legal. Legal dalam defenisi itu, khusus untuk perdagangan yang memakai alat ukur, seperti Pertamini tadi, ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Seperti tanda pabrik dan tipe barang. Sedangkan, Pertamini tidak ada itu, sehingga kita tidak berwenang karena tidak memenuhi persyaratan khusus,” jelasnya.
Tera ulang yang dilewatkan Pertamini akan berdampak pada pembeli. Sebab alat ukur tidak optimal dalam menunukkan besaran yang dikeluarkan. Ini sejalan dengan keraguan warga, bila harus membeli bensin di Pertamini.
“Kalau beli di Pertamini pas kepepet. Kalau bensin udah rest, Pertaminilah. Tapi agak ragu juga, katanya Pertamini itu bensinnya dicampur, terus literannya tidak sebanyak ngisi di SPBU,” ungkap Tari, warga yang pernah beli bensin di Pertamini.
Sebagai informasi, tera ulang yang menjadi giat UPTD Metrologi bertujuan untuk mencegah kecerangan pelaku usaha legal dalam menakar atau menimbang barang dagangannya. Sederhanaya, tera ulang ini merupakan uji kepastian dari suatu alat ukur, agar sesuai dengan nilainya.
UPTD Metrologi sendiri melakukan tera ulang di berbagai tempat legal. Seperti, SPBU Pertamina dan pasar. Program kerja ini, dilakukan secara terpadu dan menyeluruh dalam kurun satu waktu.
“Dari Januari sampai Desember, kita lakukan tera ulang di beberapa tempat usaha legal yang menggunakan alat ukur. Ada dua pilihan dalam mentera ulang. Kita turun ke tempat usaha, seperti SPBU, karena alatnya tidak bisa dibawa ke kantor. Atau, pelaku usaha membawa alat ukurnya ke kantor,” jelasnya.
Tera ulang ini sangat dibutuhkan, terutama SPBU Pertamina yang menggunakan alat ukurnya berupa mesin. Sewaktu-waktu angka toleransinya dapat berubah dan menyebabkan kerugian, baik pengusaha maupun pembelinya. “Untuk SPBU Pertamina, angka toleransinya itu, untuk 10 liter bisa lebih atau kurang 50 mililiter,” ujarnya.
Jadi, bila suatu usaha yang menggunakan alat ukur tanpa tera ulang. Kemungkinan kecurangan kuantitas barang dagangannya dapat dimanipulasi pengusaha. Seperti Pertamini, karena tidak punya izin usaha dan alat ukurnya tidak dalam pengawasan UPTD Metrologi, bisa saja ketakutan yang dimaksud dapat terjadi. (mg02/rib)