JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Berdasarkan informasi yang didapat, hari ini PT Ocean Petro Energy dijadwalkan kembali dipanggil Komisi III DPRD Kota Jambi. Ini untuk memberikan penjelasan, terkait perizinan serta aktivitas mereka.
Namun bagaimana hasil pengecekan tim terpadu (timdu) yang ditunjuk Wali Kota Jambi, Syarif Fasha beberapa waktu lalu? Sabtu (16/10), tim dan Fasha telah melakukan rapat internal.
Hasilnya, diketahui bahwa PT Ocean Petro Energy merupakan salah satu perusahaan transportir minyak yang bekerja sama dengan PT Jambi Tulo Pratama sebagai perusahaan operasional.
Kata Fasha, memang ada banyak pelanggaran yang ditemukan. Dia meminta timdu mempertajam temuan itu, dan menginventarisirnya.
“Untuk PT Ocean atau PT Tulo, banyak sekali pelanggaran di sana. Dibuat data invetarisir semua masalahnya, nanti staf ahli hukum yang menjelaskan semuanya,” kata orang nomor satu di Kota Jambi itu.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Amirullah yang merupakan Ketua Tim Terpadu mengaku, hasil pemeriksaan pihaknya ke lapangan memang banyak ditemukan masalah.
Izin yang dikeluarkan Pemkot Jambi untuk perusahaan tersebut hanya sebagai kantor. Fakta di lapangan, tim menemukan aktivitas semacam gudang yang berisi tangki minyak dan tidak memiliki izin. "Limbah juga. Ini yang akan kita tindak," kata Amir.
Dirinya sudah mendapat perintah Wali Kota Jambi untuk memepertajam permasalahan PT Jambi Tulo Pratama, yang merupakan penyelanggara operasional perusahaan tersebut.
"Nanti kita lihat lagi, ke mana aliran limbah. Tim terpadu akan kembali turun, untuk mempertajam pelanggaran yang ditemukan," imbuhnya. Saat turun, Amir mengaku pihaknya tidak mendapat keterangan dari pihak perusahaan. Hanya mendapat surat pernyataan, bahwa mereka tidak melakukan penimbunan dan bersedia pindah.
"Kita lihat dulu. Apakah disegel atau tidak, ini ada tahapannya," sebutnya. Ketika tim turun melakukan pengecekan di lapangan, saat itu aktivitas di sana terlihat sepi.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi, ditunjuk Syarif Fasha untuk mengecek izin dan melakukan tindakan terhadap PT Ocean Petro Energy, yang diduga melakukan aktivitas ilegal. Itu disampaikannya pada Senin (11/10) lalu.
Tim ini hanya diberi waktu 3 hari, untuk menyelesaikan masalah ini. Meski demikian, belum banyak informasi yang didapat mengenai progres tim yang ditunjuk untuk menangani hal ini.
Tentunya, upaya penanganan terhadap PT Ocean Petro Energy ini diharapkan mempunyai tujuan yang jelas. Pasalnya, beberapa tahun silam, perusahaan ini juga pernah disegel oleh aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT Ocean Petro Energy yang berada di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paalmerah, masih menjadi sorotan. Perusahaan yang diduga mengolah bahan bakar tersebut dinilai beroperasi ilegal. Tidak mengantongi izin dari Pemkot Jambi. (zen/rib)