MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satu truk yang membawa sekitar 12.000 liter minyak tanah ilegal, diamankan Satreskrim Polres Bungo, Sabtu, 2 April 2022.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.I.K mengatakan, truk tersebut ditangkap saat Tim Opsnal Satreskrim melaksanakan patroli antisipasi illegal drilling di Wilayah Hukum Polres Bungo, Sabtu 2 April 2022.
Sekitar pukul 1.00, sebuah truk melintas. Petugas mencurigai truk tersebut bermuatan BBM hasil illegal drilling dari Desa Pantai Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan. Tim menghentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan kendaraan.
"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut BBM diduga jenis minyak tanah sebanyak 12 unit baby tank, kapasitas 1.000 liter. Truk tersebut melalui perjalanan menuju Padang dari Sumsel," kata AKBP Guntur.
BACA JUGA : Genk Motor Berulah Lagi di Jambi? 8 Orang Diamankan
BACA JUGA : Melanggar Adat, Komunitas Jambi Gilo Disanksi oleh LAM Provinsi Jambi
Ia melanjutkan, minyak tanah ilegal tersebut diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Rantauikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Guntur menjelaskan, supir truk tidak dapat menunjukkan surat jalan dan surat niaga barang yang dibawanya. Sehingga, petugas langsung menangkap supir truk berinisial AF dan VD serta mengamankan barang bukti tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Petugas sudah mengamankan dua orang tersangka," ujar Guntur.
Ia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 53 Huruf b dan d atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Mai/enn)