Dirut Pertamina Nicke Widyawati: Truk Angkutan Batu Bara di Jambi Langgar Undang-Undang

Sabtu 02-04-2022,13:46 WIB
Reporter : Joko Prasetio
Editor : Rizal Zebua

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebut di Jambi terdapat pelanggaran, khususnya truk batu bara yang mengisi BBM Solar Subsidi.

Ini dikatakannya saat kunjungan ke Jambi tinjau dia SPBU di Kota Jambi, Sabtu 2 April 2022.

Truk angkutan batu bara merupakan industri besar, meski mereka roda enam, namun dilarang untuk isi BBM bersubsidi.

"Kalau kita lihat undang-undangnya itu tidak boleh, karena mereka termasuk industri besar," kata dia.

BACA JUGA : Wali Kota Urai Antrean SPBU, Dirut Pertamina Baru ke Jambi

BACA JUGA : HMI Cabang Sarolangun Sebut Penarikan Mobil Dinas Lewat Kejari Kamuflase

Lanjutanya, pihaknya akan mengatur dan membuat regulasi baru atau skema bisnis bisa diatur lagi.

"Kita akan tertibkan kembali, sesuai undang-undang masih melanggar," tambahnya.

Dia meninjau dua SPBU di Kota Jambi untuk melihat antrean yang terjadi, khususnya di SPBU di jalan lingkar Kota Jambi.

Nicke Widyawati meninjau SPBU Tanjung Lumut dan SPBU Talang Bakung Kota Jambi, di dampingi oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Racmad Wibowo dan Gubernur Jambi Al Haris.

BACA JUGA : Timbun 10 Ton Solar Bersubsidi, Kakak Beradik di Sarolangun Diciduk

BACA JUGA : Di Depan Dirut Pertamina, Supir Batu Bara Keluhkan Antrean Pengisian Solar

Kemudian, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Walikota Jambi Syarif Fasha serta Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dafi. (slt)

Tags :
Kategori :

Terkait