Dengan ketentuan, pengisian paling banyak hanya 40 liter/mobil (khusus angkutan batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya). Pelanggaran penerapan ketentuan bagi kendaraan akan dikenakan tilang.
Baca Juga: Persiapan Jelang Hari Cheng Beng
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Daging Ayam Mahal
Sebelumnya, antrean di SPBU dalam Kota Jambi ini sudah terjadi cukup lama. Pemerintah pun sudah mencari berbagai solusi untuk mengurai kemacetan ini. Bahkan, sempat menuding pertamina hanya menerima laporan saja tanpa menanggapi untuk memberi solusi.(dra)