Pemerintah Bakal Kasih BLT Minyak Goreng, Ini Syarat Penerimanya

Sabtu 02-04-2022,12:06 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat bakal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng (migor). Ini dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BLT minyak goreng tersebut akan diberikan dalam bentuk uang Rp 100 ribu per bulan.

Pemerintah berencana memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni. Adapun pembayarannya akan dilakukan di muka pada April 2022 sebesar Rp 300 ribu.

Jokowi mengambil langkah itu menyusul harga migor naik cukup tinggi sebagai dampak lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.

BACA JUGA : Ini Doa yang Diajarkan Nabi Agar Dibaca di Awal Ramadan, Amalkan Yuk

BACA JUGA : Nih, Update Harga Emas 2 April, Mau Jual atau Beli Bun?

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng

Jokowi menjelaskan kriteria penerima BLT minyak goreng adalah mereka yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta PKL yang berjualan makanan gorengan.

"Bantuan akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan masuk dalam daftar PKH serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata Jokowi.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

BACA JUGA : Secara Bertahap, Menko Luhut Sebut Harga Pertalite dan Gas LPG 3 Kg akan Naik 

BACA JUGA : Mobil Tangki Khusus Disiapkan untuk Urai Kemacetan di SPBU

Cara cek penerima bansos BLT minyak goreng

Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima bansos BPNT, PKH, dan PKL kamu bisa mengecek secara langsung melalui tiga cara ini, di antaranya:

1. Cek penerima bansos
Cara yang pertama cek penerima bansos 2022 adalah melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

  • Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama lengkap Anda
  • Ketikkan kode yang terdiri dari delapan digit huruf, sertakan juga spasi seperti yang terlihat digambar
  • Klik, cari data
  • Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.
  • Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis, Ya.
Tags :
Kategori :

Terkait