JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tiga saksi perkara uang suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017, dengan terdakwa Apif Firmasyah, mengikuti sidang secara offline di gedung Pengadilan Tipikor Jambi. Ketiga saksi, Luhut Silaban, Mesran, dan Meli Hairiya, mengaku menerima uang terkait pengesahan APBD tersebut.
Uang diterima para saksi setelah sidang paripurna pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017. Ada dua tahap penyerahan uang. Total yang diterima saksi Rp 200 juta. Saksi mengaku menerima uang setelah dihubungi Kusnindar, setelah paripurna.
Pada paripurna pengesehaan APBD, para saksi mengaku belum mengetahui ada uang ketok palu. Begitu pula saat paripurna, belum ada pembicaraan soal uang. Fraksi PDIP, kata Mesran, menerima LKPj Gubernur Jambi Zumi Zola, dengan catatan.
“Kita dari fraksi PDIP menerima LKPj dengan catatan, jika dikemudian hari tidak sesuai norma hukum, maka fraksi PDIP tidak bertanggungjawab,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, Jumat, 1 April 2022.
Setelah pengesahan, uang ketok palu muncul.
Baca Juga: Persiapan Jelang Hari Cheng Beng
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Daging Ayam Mahal
“Kapan saudara saksi menerima uang ketok palu? Siapa yang memberikan kepada saksi?” tanya Hidayat, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mesran, berselang beberapa setelah paripurna itu, sekitar bulan Januari 2017, ia mendapat telepon dari Kusnindar. Setelah melalui percakapan telepon itu, Kusnindar langsung ke rumah Mesran dan memberikan sebuah bungkusan.
“Setelah saya buka, ternyata bungkusan dari Kunindar itu adalah uang berjumlah Rp 100 juta. Uang itu sudah saya kembalikan ke KPK,” ungkap Politisi PDIP Jambi yang kembali duduk di gedung legislatif Provinsi Jambi itu.
Baca Juga: Tetap Aman Selama Puasa, Ini Tips Dokter Spesialis untuk Penderita Diabetes
Baca Juga: Cegah Kanker Payudara dengan Konsumsi 10 Makanan Sehat Ini
Tidak banyak pembicaraan kala itu. Kusnindar hanya mengantarkan sebuah bungkusan saja.
“Apa kata Kusnindar saat itu kepada saksi? Saksi tanyakan tidak kepada Kusindar uang apa? Dan dari siapa?” kata JPU lagi.
“Kusnindar mengatakan, wes trimo wae lah,” jawabnya.
Jumlah yang sama juga diterima politisi PDIP itu pada tahap kedua, yakni Rp 100 juta, sekitar bulan Juni 2017. Saksi dihubungi Kusnindar dan diminta datang ker rumahnya. Mesran kembali menerima uang dari Kusnindar sejumlah Rp 100 juta.