JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi angkat bicara soal pemecatan dokter Terawan.
Dia menegaskan, pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari organisasinya merupakan tanggung jawab Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Kata dia, dalam organisasi IDI yang secara otomom bertugas ialah MKEK. Dia menyebut proses panjang yang dilakukan MKEK terkait pemecatan Dokter Terawan itu kemudian diserahkan kepada PB IDI dalam Muktamar Ke-31 di Aceh.
"Ini jadi tanggung jawab yang harus saya lakukan setelah putusan muktamar," lanjut Adib.
BACA JUGA : Jelang Paripurna, Mahasiswa Kerinci Demo Gedung DPRD Provinsi Jambi
BACA JUGA : Hari Pertama Aturan Diberlakukan, Tak Ada Truk Batu Bara Isi BBM dalam Kota
Kejadian ini menurut Adib menjadi peringatan bagi dokter Indonesia untuk menjaga kode etik profesi kedokteran.
Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan pembahasan soal pemecatan Terawan telah dilakukan MKEK sejak 2013.
"Hak-hak etik beliau (Terawan, red) telah disampaikan mengacu pada AD/ART dan tata laksana organisasi," ujar Beni.
Dia menyebut proses pemberhentian eks Menteri Kesehatan itu sebagai anggota IDI dilakukan dalam waktu 28 hari kerja sejak keputusan ditetapkan pada Jumat (25/3).(*)
Artikel ini telah tayang di jpnn.com, dengan judul PB IDI: Pemecatan Terawan Peringatan bagi Dokter Indonesia