JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menghadapi bulan suci ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M, Pemkot Jambi bersama Forkompinda Kota Jambi melaksanakan rakor bersama jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot Jambi, Kamis 31 Maret 2022, di Aula BKPSDMD Kota Jambi.
Rakor ini membahas berbagai persiapan selama bulan suci ramadan dan Idul Fitri 1443 H mendatang. Ada beberapa poin menjadi pembahasan khusus dalam rakor tersebut.
Seperti di antaranya membahas terkait pengaturan tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan ramadan esok. Termasuk ibadah ramadan di tengah pandemi Covid-19, pasar bedug, serta Kamtibmas.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dalam arahannya mengatakan, setelah mendengarkan arahan dan masukan dari MUI Kota Jambi, Kemenag Kota Jambi, FKUB dan tokoh lainnya, ramadan tahun ini masyarakat boleh melaksanakan ibadah dengan tetap mematuhi prokes dan memakai masker.
Baca Juga: Tak Boleh Lagi Isi BBM di Dalam Kota, Ini Daftar SPBU untuk Kendaraan Roda 6
Baca Juga: Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Raden Mattaher Lamban, Petugas Langsung Diganti
Saf shalat juga sudah boleh dirapatkan. Setelah itu, untuk rumah makan, wajib memasang tirai penutup. "Tirai penutup sampai batas mata kaki. Sementara untuk tempat hiburan tutup total selama Ramadhan mulai H-1 hingga H+2," kata Fasha.
Fasha mengatakan, untuk buka bersama masyarakat dibolehkan, dengan pembatasan 50 persen dari tempat yang tersedia. Sementara untuk instansi pemerintah dan instansi vertikal tidak dibolehkan melaksanakan buka bersama.
"Ibadah-ibadah lain seperti Kultum/ceramah, peringatan Nuzulul Quran, pesantren kilat dibolehkan dan tetap mematuhi Prokes serta memakai masker," bebernya.
Ditambahkannya, masyarakat juga boleh berjualan takjil di pasar bedug baik milik pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta.
Baca Juga: Breaking News! Mulai Besok Truk Batu Bara Dilarang Isi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi
Baca Juga: Razia Pekat di Tanjab Timur, Sepasang Kekasih Diamankan Saat Berduaan di Taman
"Pasar Bedug yang dikelola pemerintah ada dua, pertama di samping Saimen Pasar, dan di dalam kawasan Istana Anak-anak, Pasar Kota Jambi. Yang dikelola swasta baiknya harus melapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, supaya nanti bisa didaftar dan ditempatkan personel untuk mengatur lalu lintas supaya tidak macet," jelasnya.
Kata dia, untuk perayaan takbir keliling tidak dibolehkan. Pemerintah menyarankan agar masyarakat melakukan takbiran di Masjid, Musala, atau di rumah masing-masing.
"Salat Ied di lapangan atau di masjid boleh dilakukan dengan mematuhi prokes dan memakai masker," ujarnya.