JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, memberikan putusan bebas kepada Yuli, terdakwa dugaan kasus penipuan pembelian puluhan ribu sak semen pada Senin (31/1) lalu. Atas putusan ini, Yuli langsung dibebaskan dari rumah tahanan Mapolda Jambi.
Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Partono, terdakwa Yuli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana penipuan pembelian 30 ribu sak semen sesuai dengan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Baca Juga: Dikeroyok, Korban Tewas Dibacok Pakai Parangnya Sendiri
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” ucap hakim ketua Partono, saat membacakan amar putusan beberapa waktu lalu.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Eva L Rahman, putusan hakim tetsebut sudah sesuai dengan fakta yang ada selama persidangan.
"Putusan majelis hakim menunjukkan bahwa yang benar tetapi harus dibenarkan, dan yang salah tidak boleh dibenarkan," kata Eva, Selasa (1/2).
Sementara itu, Eva menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu langkah hukum selanjutnya kalau JPU mengajukan kasasi atas kasus ini.
Baca Juga: Bisnis Narkoba, Kakak Adik Ini Ditangkap Polisi
"Kita tunggu selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, namun yang pasti dengan putusan ini klien kami telah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diberikan kepadanya," pungkasnya.
Kasus ini sendiri sempat viral di media sosial karena beredarnya video penangkapan Yuli di Bandara STS Jambi pada Sabtu, 4 September 2021 lalu.
Dalam perjalanan kasus ini, pihak Yuli sempat mengajukan pra pradilan yang kemudian di tolak oleh PN Jambi. Informasi yang didapat, kasus ini bermula pada 5 Desember 2016 lalu. Yuli yang mempunyai proyek pembangunan jembatan, memesan semen kepada korban yang diketahui bernama Suyanto. Setelah melakukan perundingan, didapat harga Rp 59 ribu per sak, dan Yuli pun mememesan sebanyak 20 ribu sak semen.
Saat itu, pelaku menjanjikan uang muka Rp 400 juta kepada Suyanto, namun yang dikirim pelaku hanya Rp 300 juta. Dua hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban untuk memesan semen sebanyak 10 ribu sak, dan langsung dikirim. Sayangnya, uang muka yang diminta sebesar Rp 100 juta tidak dikirimkan juga. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar dan akhirnya melapor ke Mapolda Jambi. (dra/zen)