MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kajati Jambim Sapta Subrata menetapkan salah satu rumah di Dusun Senamat sebagai percontohan rumah musyawarah keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) di wilayah hukum Kejari Muarabungo, Kamis 31 Maret 2022.
Rumah RJ tersebut untuk pertama kali hadir di Kabupaten Bungo. Tampak dalam peresemian itu, Bupati Bungo Mashuri dan Kejari Muarabungo, Sapta Putra.
“Ini adalah salah satu rumah percontohan rumah musyawarah restoratif merupakan upaya pelembagaan terhadap upaya penyelesaian masalah dengan wadah untuk melakukan musyawarah atau penyelesaian, yang ini gagasan dari Kejaksaan Negeri Bungo,” kata Sapta Subrata.
Dia berharap, dengan adanya rumah RJ itu, dapat membantu sebagai fasilitator maupun mediator setiap permasalahan.
Baca Juga: Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Raden Mattaher Lamban, Petugas Langsung Diganti
“Tidak hanya masalah pidana aja, permasalahan perkawinan dan permasalahan lainnya mengedepankan perdamaian, dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat bisa digelar di sini," jelas Sapta Subrata.
Kedepannya dengan hadirnya rumah RJ ini, ingin mengoptimalkan tokoh adat, tokoh masyarakat. Sehingga jika timbul masalah-masalah bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan hingga tercipta keharmonisan sesama masyarakat. (mai)