JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Kejaksaan Agung melimpahkan 5 tersangka dugaan penipuan di anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina EP. Kelima tersangka adalah Surono, Andianto Setia, Boy Ridhanto Zulkifli, Dadang Firdaus, dan PH Levinshone, dijerat dugaan penipuan pengeboran minyak mentah di Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Pertamina EP Jambi mengalami kerugian mencapai Rp 40 sampai Rp 50 miliar. "Hari ini (kemarin, red) kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Kejagung perkara dugaan penipuan yang terjadi di anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina EP Jambi. Ada lima orang tersangka yang dilimpahkan,” jelas Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan S, di Kejaksaan Negeri Jambi, kemarin (13/10).
Kasus ini terjadi dalam rentang tahun 2011-2015 dengan modus, para tersangka sebagai rekanan Pertamina EP Jambi, memanipulasi data dalam join report dalam bentuk hasil produksi minyak mentah. Manipulasi data tersebut digunakan untuk mendaptakan pembayaran dari Pertamina EP.
“Selama periode itu, para tersangka telah menerima pembayaran sekitar 4 juta US Dolar. Setelah menerima pembayaran, tersangka Adianto Setia, mendistribusikan kepada para tersangka,” ungkap Sundaya, salah seorang tim JPU Kejaksaan Agung RI usai pelimpahan.
Sementara dari keterangan Dadang Firdaus, bahwa selama empat tahun tidak pernah ada hasil dari pengangkatan minyak mentah dari sumur tua tersebut. “Fiktif istilahnya,” tegasnya.
Akhirnya anak perusahaan plat merah itu melakukan audit internal terhadap kinerja PT Westreng Pretolum dan PT Gorindo. Terungkap kerugian sebesar 4 juta US dolar atau sekitar Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen jo pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 pasal 55 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, para tersangka akan dititipkan di tahanan Polresta Jambi,” tandas Irwan. (ira/zen)