MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dari total 73 desa, masa jabatan 45 Kepala Desa diantaranya tahun ini akan segera berakhir. Tetapi jabatan Kades di 45 desa tersebut tidak akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs). Hal ini karena saat pelaksanaan pemilihan kades digelar, sebelum masa jabatan kades tersebut berakhir.
Arie Julian Syahputra, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjab Timur, mengatakan, masa jabatan Kades dari 45 desa tersebut baru berakhir pada bulan Desember 2022 mendatang.
Meski 45 desa itu akan melakukan pemilihan kepala desa, jabatan tidak akan diisi Pjs. "Pemilihan Kepala Desa dari 45 desa tersebut akan dilakukan pada bulan Oktober 2022 mendatang. Dan masa jabatan dari 45 Kades itu baru berakhir pada bulan Desember 2022. Jadi tidak ada yang diisi oleh Pjs nantinya," ucapnya.
Nantinya, jika ada Kades dari 45 desa tersebut yang kembali ingin mencalonkan diri untuk maju pada Pilkades tahun 2022 ini, mereka hanya perlu mengajukan cuti saja.
"Berbeda jika pelaksanaan Pilkades dilakukan sesudah masa jabatan Kades tersebut berakhir, maka Pemda harus menyiapkan ASN untuk mengisi jabatan Pjs di desa tersebut," ujar mantan Camat Muarasabak Barat.
Baca Juga: Resmikan Gedung Depo Arsip, Maulana: Penting untuk Menyimpan Dokumen-Dokumen Lama
Baca Juga: Wali Kota Jambi Fasha Serahkan Honor RT Triwulan Pertama
Terkait dengan tahapan pencalonan, kampanye sampai dengan pemilihan dan pelantikan, hal tersebut akan disesuaikan dengan Perbup. "Proses penjaringan Kades mekanismenya akan merujuk dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, yang akan dilengkapi dengan surat edaran Bupati atas tindak lanjut dari Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan surat edaran Mendagri Nomor 141," pungkasnya. (pan/ira)