JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terawan Agus Putranto adalah dokter yang dipecat secara permanen oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Namun, dokter Terawan sendiri tak menyangkal atau melakukan perlawanan sedikit pun dengan IDI karena telah melakukan pemecatan.
Rupanya ada alasan tersendiri bagi dokter Terawan kenapa tidak melakukan perlawanan pada IDI usai si pecat sebagai dokter secara permanen.
Alasan Terawan tak melakukan perlawanan kepada IDI tersebut diungkap langsung oleh sahabatnya Dwikoen Sastro yang merupakan teman sejawat sejak kecil.
Baca Juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Masih Bisa Praktik?
Baca Juga: Lapak Bangunan PKL di Atas Drainase di Jelutung Masih Berdiri
Dwikoen sendiri menceritakan alasan dokter Terawan tak melakukan perlawanan pada IDI dengan sebuah tulisan yang diunggah di media sosial Facebook.
Awalnya, dokter Terawan sempat curhat pada Dwikoen pada awal tahun 2022. Cerita itu lah yang kembali diulas oleh Dwikoen dalm sebuah tulisan dengan judul "Tentang Dr Terawan Agus Putranto".
Tulis Dwikoen, saat itu mereka kumpul di sebuah RM. Adem Ayem Solo, saat itu ada salah satu teman dokter Tera menanyakan, mengapa banyak dokter-dokter lain yang mempersoalkan metode pengobatanmu? Mengapa tidak mencoba melakukan klarifikasi atas semua tuduhan yang mempersoalkan metode pengobatanmu?.
Dokter Terawan menjawab bagaimana caranya harus menjelaskan kepada mereka.
Baca Juga: Wali Kota Jambi Fasha Serahkan Honor RT Triwulan Pertama
Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Kamu Hari Kamis 31 Maret 2022
"Sudah banyak dokter, yang notabene teman sejawat, bicara di media massa dan menulis di medsos menuduh metode pengobatanku salah tanpa sekalipun bertemu dan bicara terlebih dulu denganku,” ujar Terawan seperti ditulis Dwikoen Sastro.
Dokter Terawan melanjutkan: “Belum pernah ada satu orang pun dari teman sejawat yang menuduhku itu datang menemuiku dan mendiskusikan langsung metode pengobatanku. Mereka tidak kenal aku, belum pernah bertemu denganku. Tapi sudah seenaknya menghakimiku melalui media massa dan media sosial,” lanjut Terawan.
Mereka, lanjut dokter Terawan, sudah membentuk opini publik dengan berbagai tuduhan.
“Yang intinya menyalahkanku. Tidak ada gunanya aku datang memenuhi panggilan IDI. Karena yang bakal terjadi adalah aku akan lebih dihakimi,” urai Terawan.
Sebagai dokter militer,kata Terawan, dirinya harus tunduk pada komandan.
Baca Juga: Jembatan Gantung di Renah Mendaluh Putus, Belasan Pelajar Alami Luka Berat
Baca Jaga: 2 Pelajar di Muarasabak Barat Laka Tunggal, 1 Meninggal Dunia
“Aku tidak bisa begitu saja kesana kemari tanpa seijin komandanku. Kalo komandanku tidak mengijinkan, aku tidak bisa melanggar. Tentara harus mutlak setia pada komandannya. Lebih baik aku fokus pada pekerjaanku menyembuhkan yang datang berobat padaku,”tukasnya.
Dan yang lebih utama, kata Terawan, sebagai dokter tentara dirinya diberi tugas oleh pimpinan untuk berkolaborasi dengan dokter tentara lain.
Tugasnya adalah menghidupkan seluruh Rumah Sakit Tentara se Indonesia agar RST (Rumah Sakit Tentara, Red) tidak hanya melayani tentara dan keluarganya. Tetapi juga mampu melayani masyarakat umum dengan memuaskan.
“Tugas ini sangat berat dan tidak mudah. Karena aku harus punya energi dan fisik yang prima untuk mendatangi RST2 tersebut,” pungkas Terawan seperti dalam tulisan Dwikoen Sastro.
Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Kamu Hari Rabu 30 Maret 2022, Cancer Jangan Berharap dengan Teman
Baca Juga: Wow, Netizen Takjub lihat Foto Seksi Tante Atien Memakai Lingerie
Seperti diberitakan dokter Terawan Agus Putranto dipecat secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pemecatan Terawan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI dalam sebuah surat telah merangkum sejumlah penyebab pencopotan mantan Menteri Kesehatan itu.
MKEK Pusat IDI telah mengeluarkan surat pada 8 Februari 2022 dengan Nomor: 0280/PB/MKEK/02/2022 perihal Penyampaian Hasil Keputusan MKEK tentang Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad yang dikirim kepada Ketua Umum PB IDI.
Dalam surat tersebut disebutkan MKEK telah menggelar rapat pleno tingkat pusat pada 8 Februari 2022.
Rapat dilakukan untuk mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan yang digelar 29-30 Januari 2022.
Terkait hal tersebut, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 yang dikeluarkan 12 Februari 2018 terhadap Terawan, yang di dalamnya merekomendasikan kepada Muktamar IDI XXX Tahun 2018 agar menyatakan Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat. (slt)