JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan tidak semua calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru bersedia diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Tercatat 99,70 persen saja yang melanjutkan ke tahap pemberkasan penetapan NIP PPPK guru tahap I.
BACA JUGA : 2 Pendaki Hilang di Gunung Malabar Kabupaten Bandung
"Enggak 100 persen yang diangkat," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, dikutip JPNN.com, Selasa (1/2).
Dia lantas membeberkan data pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pemberkasan penetapan NIP PPPK guru tahap I.
Dari 173.723 yang lulus, hanya 173.195 orang mengisi DRH atau 99,70 persen.
Dari jumlah tersebut sebanyak 99 orang mengundurkan diri sehingga yang sementara diproses penetapan NIP PPPK sebanyak 173.294.
"Sebanyak 99,75 persen yang sudah mengisi DRH. Sisanya dianggap mengundurkan diri," ucapnya.
Deputi Suharmen menegaskan, 99 calon PPPK guru tahap I yang tidak mengisi DRH di akun SSCASN sampai 10 Januari 2022 dianggap mengundurkan diri dan tidak bersedia diangkat menjadi ASN.
BKN, lanjutnya, sudah memberikan kesempatan banyak kepada calon PPPK guru.
Para peserta yang belum menyelesaikan pengisian DRH karena sudah lewat waktu pun masih diberikan kesempatan untuk menuntaskan pengisian.
Syaratnya harus ada surat dari instansi bersangkutan kepada BKN untuk mendapatkan perpanjangan waktu.
Sayangnya tidak semua memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.
Deputi Suharmen hanya mengingatkan kepada para calon PPPK bahwa untuk setiap seleksi, negara mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
"Ini bisa jadi catatan penting bagi pemerintah juga. Karena sudah lulus formasi malah mengundurkan diri," tegasnya.