JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Edaran 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H.
Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan Salat Tarawih oleh umat Islam secara berjamaah di masjid.
"Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Salat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan," bunyi surat edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Namun dijelaskan, Salat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat.
Baca Juga: Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Pematangraman Jadi Tersangka
Baca Juga: GM Jambi Independent, Munawir, Didaulat Jadi Ketua SPS Cabang Jambi
Tidak ikut Salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah.
Penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.
Apabila jumlah anggota jamaah banyak, maka dapat dimungkinkan shalat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.
Saf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/mushalla memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jamaah yang hadir di masjid/mushalla sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
Baca Juga: Tim Itjenad Lakukan Pengawasan Post Audit di Jajaran Korem 042/Gapu
Baca Juga: Demo Siswa SMKN 3, Kepsek Turun Tangan, Ini Janjinya
"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," tulis edaran tersebut.
Panduan lainnya perihal buka bersama. Pengurus masjid/musala Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.
Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.