SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Plh Kepala Kejaksaan Negeri MuaroJambi, Selasa 29 Maret 2022 mengelar pers rilis penetapan tersangka inisial A, mantan Kepala Desa Pematangraman, Kecamatan Kumpeh Ilir Muarojambi, di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko menyampaikan, tersangka A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pematangraman, tahun 2020.
"Kejaksaan Negeri Muarojambi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A, mantan Kepala Desa Pematangraman, Kecamatan Kumpeh Ilir. Saat ini tersangka sudah ditahan," sebut Plh Andi Sasongko.
A ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Pasar Angso Duo Peragakan 26 Adegan
Baca Juga: Terima Kasih, Pembaca! Jambi Independent Raih Koran Terbaik se-Sumatera 2022
Lanjutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, desa Pematangraman tahun 2020 lalu.
"Yang pada intinya tersangka mengelola sendiri Dana Desa itu, sehingga tidak sesuai sebagaimana yang diatur oleh perundang-undangan, tentang penggunaan Dana Desa. Tersangka ini akan kita tahan selama 20 hari kedepan," katanya.
"Kerugiannya mencapai Rp 470 juta lebih, itu setelah dilakukan audit dari inspektorat," timpalnya lagi.
Pantauan di lapangan, setelah sampai di Kejari Muarojambi, tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muarojambi, untuk dibawa ke tahanan Mapolres Muarojambi.
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Kasus Pembunuhan di Hotel Sarina
Baca Juga: Portugal Vs Makedonia Utara: Menang 2-0, Ronaldo Cs Lolos ke Piala Dunia 2022
Mantan Kepala Desa Pematangraman berinisial A ini, hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah, bertuliskan tahanan Kejari Muarojambi.
"Pekerjaannya fiktif. Jadi ada pekerjaan infrastruktur di desa tersebut yang tidak dikerjakan," tutup Kasi Intel Muarojambi Ahmad Fauzan. (jun/enn)