Bangko, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Berbekal adanya surat yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Kejari Merangin terkait adanya laporan melalui hotline Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait indikasi adanya mafia tanah di Merangin.
Berbekal laporan tersebut akhirnya Kejaksaan Negri Merangin (Kejari) melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia tanah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan bekerja sama dengan Badan Pertanahan (BPN), Ternyata laporan mafia tanah tersebut tidak benar.
Melainkan kesalahan tapal batas lahan antara dua belah pihak, dimana saat dilakukan pengukuran ternyata tanah milik pelapor tapal batasnya tidak sesuai.
Baca Juga: Bupati Merangin Lepas Pawai Ta’ruf Khatam Al Quran Massal
Baca Juga: BIN Jambi, Fasilitasi Vaksin Booster Bagi WBP Lapas Bangko
"Pelapor adalah Leni warga Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan membuat pengaduan melalui hotline Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 8 Februari 2022," ungkap Kejari Merangin Dr. Raden Roro Theresia Try Widoroni Selasa 29 Maret 2022.
Dari pengaduan tersebut lanjutnya, mengacu surat edaran Kejaksaan Agung RI nomor 11 tahun 2021 tentang pemberantasan Mafia tanah. Selanjutnya pihaknya menurunkan tim yang diketuai oleh Kasi Intel Kejari Merangin.
Kemudian Tim ke kelapangan guna mengumpulkan data dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, ada atau tidaknya indikasi laporan terkait Mafia tanah tersebut.
"Kemudian dari data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan, lalu tim melakukan analisa dan diambil kesimpulan bahwa belum ditemukan mafia tanah seperti yang dilaporkan terlapor di Kabupaten Merangin," ujar Kajari.
Baca Juga: Pemecatan Dokter Terawan, Kemenkes Pastikan Turun Tangan
Baca Juga: Demo Siswa SMKN 3, Kepsek Turun Tangan, Ini Janjinya
Setelah dicek bersama anggota BPN dan Tim Penyelidikan, ternyata terjadi kesalahan pahaman dari kedua belah pihak dan dilakukan upaya damai dan dengan kekeluargaan.
Karena kedua belah pihak sepakat berdamai, selanjutnya kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan tersebut di Kejari Merangin.
"Acara penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Merangin, Selasa 29 Maret 2022 yang juga dihadiri Kades Tambang Emas. Ada tiga poin kesepakatan. Pertama, Pihak II bersedia melepas tanah yang kesalahan dalam tapal batas itu. Kemudian menerima hasil pengukuran tanah yang diukur pihak BPN Merangin," ujar Kajari.