JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Bangko, Jambi - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bangko, melakukan apel Deklarasi Anti Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar).
Apel deklarasi anti Halinar diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Bangko beserta warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan apel dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Erwan Prasetyo.
"Lapas Kelas IIB Bangko menyatakan perang terhadap Halinar. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas telah menandatangani deklarasi anti halinar semoga dengan deklarasi ini tidak ada lagi perdaran narkoba, HP secara ilegal dan pungutan liar," harap Erwan Prasetyo kalapas Bangko.
Selain deklarasi anti HALINAR (HP, Pungli, dan Narkoba) Kalapas Bangko juga meresmikan wartel suspas. "Wartel suspas ini adalah konsukwensi dari lapas sebagai sarana komunikasi warga binaan ke keluarganya dengan pengawasan ketat dari petugas, jadi pengguna HP secara ilegal kita larang akan tetapi hak komunikasi ke keluarganya kita penuhi," lanjut Erwan.
Dalam keterangannya, Kalapas Bangko juga menekankan kepada petugas untuk tidak pungli, terlebih terlibat dalam narkoba, maka ia tidak segan menindak dengan tegas, bila ada petugas yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bagi warga binaan yang melanggar hak integrasinya akan dicabut.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah penggunaan HP secara ilegal, Kalapas Bangko juga akan memasang alat penghilang signal. "Jadi dengan alat jammer ini mereka tidak bisa mendapatkan signal jadi mereka punya HP, semoga dengan deklarasi ini semua petugas khususnya Lapas Bangko mendukung dan selalu menjaga integritas dalam bertugas," pungkasnya.(min)