JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sekda Provinsi Jambi Sudirman temui masa aksi unjuk rasa soal aturan batu bara yang terkesan dibiarkan, Selasa 29 Maret 2022.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman temui peserta unjuk rasa didampingi dengan Kapolsek Telanaipura AKP Yumika, kemudian Kepala Dinas Kesbangpol Provinsi Jambi Mukti dan lainnya.
Dia menemui langsung peserta unjuk rasa di pendopo depan kantor Gubernur Jambi.
Terkait tuntutan soal batu bara, Sudirman mengatakan saat ini memang batu bara masih menjadi polemik dan belum bisa teratasi dengan maksimal.
Baca juga: Buat SIM di Polres Sarolangun Harus Bawa Kartu BPJS? Ini Penjelasan Pihak Satlantas
Baca juga: Identitas Mayat Mister X di Kerinci Terkuak, Pelaku Pembunuhan adalah Temannya Sendiri
"Memang kita sadar surat edaran gubernur soal jam operasional batu bara prakteknya masih belum sesuai harapan," kata dia.
Kata dia, saat ini ada truk batu bara yang telah melintasi jalur ke arah Pujian dan Simpang Rimbo pada pukul 18.00 sampai 21.00, mereka malah parkir di bahu jalan.
"Mereka yang sudah lewat dan sebelum ke Pijoan malah parkir di bahu jalan, jadi menumpuk. Tapi mereka tak lewat sebelum jamnya beroperasi," tambahnya.
Dia menyebutkan, saat ini untuk penindakan pada truk batu bara yang parkir dipinggir jalan tersebut masih belum bisa.
Baca juga: Demo Soal Batu Bara, Mahasiswa Sebut Perda Sudah Masuk Angin
Baca juga: Dengar Arahan Kapolri, Wakapolda Jambi Tinjau Vaksinasi di Puskesmas Kebun Kopi
Karena belum adanya rambu-rambu yang mengatur soal itu, sehingga penindakan belum bisa dilakukan.
"Jadi ada persiapan yang belum diselesaikan, sekarang masih dalam tahap itu," kata Sudirman di depan masa unjuk rasa.
Saat ini pihaknya masih melakukan tender untuk pemasangan rambu-rambu jalan.