JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rekonstruksi kasus pembunuhan di Pasar Angsoduo dengan tersangka Debi (23) diwarnai dengan aksi keluarga korban yang mencoba menghakimi tersangka. Saat Rekonstruksi usai dilakukan, sejumlah keluarga korban yang tampak emosi mencoba mengejar dan menghakimi pelaku.
Namun, petugas dengan sigap langsung mengamankan pelaku ke ruangan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Jambi.
"Kami tidak terima kalau hanya dihukum 15 tahun atau 20 tahun penjara, kami minta dihukum seumur hidup," ucap salah satu keluarga korban pada Selasa, 29 Maret 2022.
Baca Juga: Pasangan Open BO Terjaring Razia dalam Operasi Pekat Siginjai 2022 Polda Jambi
Baca Juga: Rumah di Ulugedong Dibobol Maling, Perhiasan Emas dan Uang Tabungan Raib
Istri korban tampak histeris dan terus menangis setelah tersangka dibawa oleh petugas. Berbagai kata makian juga dilontarkan oleh keluarga korban kepada tersangka, namun saat ini situasi sudah berlagsung kondusif. (dra)