JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga orang karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) TBK kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600, yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Lima Orang di Tapanuli Tengah Disambar Petir, Ada yang Tewas
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keempat orang yang diperiksa tersebut berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," ujar Leonard dalam keterangannya, Senin 31 Januari 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. AP selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;
2. EL selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;
3. IA selaku pihak PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," tegas Leonard.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).(fin.co.id)