SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, melakukan pelimpahan Tahap II terhadap YP (29), tersangka pencambulan terhadap anak tirinya. Tersangka dilimpahkan, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muarojambi.
Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Ipda H Sirait mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan pada Senin, 21 Maret 2022 lalu.
"Benar tersangka beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU pada minggu lalu, setelah sebelumnya berkas tersangka ini dinyatakan lengkap atau P21," kata Ipda Sirait, Senin, 28 Maret 2022.
Saat ini, tersangka sudah resmi menjadi tahanan JPU dan tinggal menunggu untuk disidangkan.
Baca Juga: Ini 3 Opsi dari Wali Kota Jambi Fasha, untuk Atasi Antrean di SPBU
Baca Juga: YSBB Gelar Webinar Internasional Restorasi Universitas Tertua Indonesia KCBN Muarojambi
"Sudah selesai semua prosesnya dan tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan saja," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, seorang anak tiri di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi harus menjadi korban rudapaksa dari orang dekatnya. Tidak hanya itu, anak berusia 13 tahun tersebut, hamil hingga berumur 33 minggu, akibat ulah bejat ayah tirinya berinisial YP (29).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan oleh tim Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda H Sirait.
Akibat perbuatannya, ayah tiri bejat tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. YP diganjar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (dra/enn)