“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR),” tegas Menko Airlangga.(rls/muz)
Airlangga: Umat Islam Boleh Ibadah 100 Persen di Masjid, Tapi Tetap Waspada Covid
Selasa 29-03-2022,10:48 WIB
Kategori :