Mardiana Minta Bebas dari Tuntutan Saat Sidang Pembacaan Pledoi

Selasa 29-03-2022,10:46 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mardiana, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjab Timur, minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, agar membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan penuntut umum. Permohonan itu, disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi (pembelaan) tim penasehat hukum, Senin 28 Maret 2022.

Dalam sidang pembelaan yang dipimpin ketua majelis hakim, Yandri Roni, penasehat hukum menyatakan kliennya tidak sepandapat dengan penuntut umum.

“Kami tim penasehat hukum, menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Agar majelis hakim menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa dan mengeluar terdakwa dari tahanan,” sebut penasehat hukum dalam sidang.

Sementara JPU Kejari Tanjab Timur, M Ali Nurhidayatullah mengatakan, akan menanggapi pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya secara tertulis.

Baca Juga: 45 Tersangka PETI di Bungo Diamankan dalam Kurun 2020-2022

Baca Juga: Asyik Berduaan di Kamar Hotel, 2 Pasangan 'OPEN BO' Diamankan Polisi

“Kami akan menanggapi pembelaan terdakwa secara tertulis Yang Mulia,” kata Ali. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait