JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan aparatur sipil negara (ASN) kawe atau palsu lagi.
Ini sudah dirasakan para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.
BACA JUGA : Luhut Beri Penjelasan Soal Kebijakan Covid-19 yang Sering Berubah
Hak-hak mereka perlahan, tetap pasti mulai diberikan berupa gaji, berbagai tunjangan, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR).
Informasi yang diperoleh JPNN.com dari sejumlah guru honorer, gaji bersih yang mereka terima di kisaran Rp 3,8 juta hingga Rp 6 jutaan.
Perbedaan itu karena ada dan tidaknya tunjangan kinerja daerah.
Rikrik Gunawan, guru PPPK di Kabupaten Garut mengungkapkan rasa syukurnya karena gajinya sekarang jauh lebih tinggi dibandingkan honorer.
"Gaji PPPK guru (golongan IX) dihitung setara golongan III/a PNS," ungkap Rikrik Gunawan, Senin (31/1).
Adapun rincian gaji yang diterima guru PPPK 2019 sesuai leger Januari 2022 terdiri gaji pokok untuk golongan IX Rp 2.966.500.
Sebagai contoh, bila PPPK menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri/suami.
Perinciannya ialah tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650.
Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660.
Tunjangan beras Rp 289.690.
Selain itu, ada tunjangan fungsional sebesar Rp 327 ribu.
PPPK juga mendapatkan tunjangan lain, seperti tunjangan terpencil, tunjangan kinerja daerah (TKD), tunjangan beras, dan tunjangan pajak.