Soal PT Ocean Petro Energi, Pemerintah dan Aparat Diminta Tegas

Senin 11-10-2021,08:59 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Polemik pengancaman anggota DPRD Kota Jambi, saat mendatangi PT Ocean Petro Energi, menghebohkan warga Jambi. Kejadian ini pun menjadi sorotan. Pengamat Jambi, Nasroel Yasir, mengatakan bahwa polisi dan pemerintah harus tegas menyikapi kejadian ini.

Kata dia, polisi sebagai penegak hukum, harus turun menyelidiki perusahaan di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi itu. Lalu, Satpol PP Kota Jambi selaku penegak perda juga harus aktif. Apa lagi, beberapa anggota DPRD Kota Jambi dilarang masuk untuk meninjau limbah.

“Harus ditelusuri. Ada apa dengan perusahaan itu,” kata dia, Minggu (10/10). Kata dia, Satpol PP juga harus melaporkan kejadian ini ke Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Kenapa pemerintah tak boleh sidak ke perusahaan itu, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Jangan sampai ada pembiaran terkait penegak hukum dan perda di Jambi ini. Penegak hukum juga harus kuat,” tambahnya. Nasroel mengatakan, PT Ocean Petro Energy telah mempermalukan pemerintah. “Kalau pemerintah diancam, polisi tak boleh diam,” ungkapnya.

Kata Nasroel, sikap menentang pemerintah ini menimbulkan kecurigaan. Dia menegaskan, yang terpenting menegakkan aturan dan kebenaran. “Kalau ini dibiarkan malah menjadi kebiasaan,” sebutnya. Lanjutnya, polisi sendiri memiliki bagian yang bisa diandalkan, salah satunya intel.  “Masa penegak hukum tak ingin tahu ada persoalan apa di sana,” sebutnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, mengatakan  pihaknya akan menggelar rapat terkait langkah apa yang akan diambil.

“Termasuk itu (lapor polisi, red). Ini kan sudah menghalangi tugas kita sebagai pengawasan penegak perda Kota Jambi,” tegasnya. Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Yasir mengatakan pilihan menempuh jalur hukum bisa saja dilakukan. Karena orang yang bersangkutan telah menghalangi kerja pihaknya sebagai anggota DPRD Kota Jambi.

Dia bahkan mendapat informasi, bahwa PT Ocean Petro Energy hanya mengantongi izin kantor. Jika benar, aktivitas lainnya ilegal. Apalagi dari hasil tinjauannya kemarin, juga tidak ada plang atau merek perusahaan. “Pintu ditutup, kita tidak tahu apa yang ada di dalam. Ini kan menimbulkan tanda tanya,” timpalnya.

Mengenai lambannya tindakan yang dilakukan sejumlah pihak terkait berbagai aduan maupun laporan yang ada, Yasir tak mau berbicara banyak. Yang jelas kata dia, hasil temuan di lapangan, ditambah kejadian kemarin ini menimbulkan tanda tanya besar.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi mengatakan, sejak berdiri 2013 lalu, PT Ocean Petro Energy telah memperpanjang izin pada 2018 lalu. Adapun izinnya yakni, izin kantor. Dari data yang ada, PT Ocean Petro Energy merupakan kantor cabang. Pusatnya ada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. “Kami tidak lihat ada izin lain di database kami. Kalau dilihat aktivitas di dalam, belum memiliki izin,” jelasnya.

Sedangkan penulurusan dari Google Maps, memang ada aktivitas cukup besar di dalam kawasan PT Ocen Petro Energy tersebut. Ada beberapa kendaraan tangki dan juga ada perubahan-perubahan pada bangunan yang ada.

“Dari 2018, 2019, 2020 ada tambahan dan perubahan bangunan. Kalau bisa bertemu dengan pengurusnya, hal-hal ini tentu menjadi pertanyaan kita,” kata dia.

Perlu diketahui, sebelumnya anggota Komisi III DPRD Kota Jambi yang sidak ke sana, Jumat (8/10) lalu, malah dihalang-halangi. Seorang pria berkulit gelap, baju hitam dari arah luar.

Dia mengaku sebagai humas PT Ocean Petro Energi. Dia mengancam para anggota dewan itu, akan memanggil preman Paalmerah. "Kita di sini ada etika pak. Jangan sembarangan masuk. Nanti saya panggil preman sini, habislah kalian," ucap pria yang mengaku bernama Hari itu.

Dia pun memerintahkan penjaga pintu untuk tidak membukakan pintu, sebelum mendapat perintahnya. "Jangan bukakan pintu, sebelum saya suruh. Saya bilang jangan, jangan bukakan," perintahnya.

Tags :
Kategori :

Terkait