JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KAYUAGUNG – Sebutan “Ayah Biadab, pantas disematkan untuk Supriyanto (48). Perbuatannya sangat tidak terpuji. Menyetubuhi anak sendiri NR (13) hingga hamil dua bulan.
Pelaku merupakan warga Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Modusnya dengan menawarkan bantuan mencuci piring dan iming-iming memberikan uang Rp 20.000.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat tersebut pada 1 November 2021 hingga 12 Januari 2022.
“Perbuatan tersebut dilakukan di kamar rumahnya. Pelaku sudah 10 kali melakukan aksi bejatnya kepada korban,” jelas Kapolres, Senin (31/1).
Terbongkarnya, kasus ini oleh ibu korban Ardanilah, yang curiga melihat NR selalu muntah-muntah. Setelah didesak NR menceritakan kejadian yang menimpanya.
“Akhirnya pada (13/1) ibu korban melapor ke Satreskrim Polres OKI melalui unit PPA, kemudian keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari,” ungkap Kapolres.
Pelaku Supriyanto, akhirnya pulang ke rumah dan langsung ditangkap polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres OKI. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggungkan perbuatannya.
“Pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” tambah Kapolres.(sumeks.co)