Sehingga amanat UU Cipta Kerja dengan membentuk Bank tanah seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat digunakan untuk lahan-lahan ekonomi masyarakat, bukan malah untuk pembangunan yang sifatnya merampas tanah negara, memperbesar penguasaan para kapitalis akan tanah.
Dalam hal ini jika Bank tanah gagal meletakan kebijakan yang adil, maka ini berpotensi meminggirkan masyarakat, atau bahkan menimbulkan konflik baru dan memperdalamnya. Seolah-olah penguasaan tanah itu diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan perizinan dari pusat, dan ketika masyarakat menyampaikan beberapa hal atas ketidaksetujuannya, masyarakat dianggap tidak paham. Adapun yang dianggap paham adalah mereka para pemilik modal.
Fenomena ini adalah alarm bagi munculnya konflik lahan yang lebih dalam di Indonesia, termasuk di provinsi Jambi ?. Salam.**** Pengamat***