JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO, JAMBI - Ganti rugi proyek bendungan raksasa di Kabupaten Merangin, masih dalam tahap perhitungan. Tahapan ini ditargetkan selesai dalam tahun 2022 ini, setelah itu akan dilakukan musyawarah.
"Pengukuran lahan warga yang masuk dalam bendungan, sudah hampir final," ungkap Aspan, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, Minggu (30/1).
Baca Juga: 4 Ruas Jalan di Merangin akan Dibangun tahun 2022
Dijelaskan Aspan, proses pembangunan bendungan raksasa itu, saat ini sudah masuk dalam tahap pengkajian ganti rugi lahan warga.
"Harapannya, hasil penilaian nanti bisa diterima masyarakat. Karena, saat ini kita menyesuaikan. Kalau dulu ganti rugi masih mengacu pada aturan lama, sekarang aturan ganti rugi itu sudah berubah dan harus mengacu pada PP tahun 2021," ungkap Aspan lagi.
Ganti rugi tersebut, lanjut Aspan, bukan hanya luas lahan dan juga ganti rugi pertanian warga, melainkan sampai pada batang kayu yang dinilai layak jual di dalamnya, juga akan dilakukan ganti rugi.
Baca Juga: Asekkkk, Harga Sawit Naik Lagi, Tertinggi Sejak Puluhan Tahun
Selain itu, saat ini proyek bendungan raksasa tersebut juga masuk dalam tahap pengurusan izin Amdal atau izin lingkungan, yang harus dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jambi.
"Luas keseluruhan itu lebih kurang 700 hektar yang akan dipakai. Saat ini kita tengah mengurus izin Amdal di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jambi," tambah Aspan.
Baca Juga: Ada Pasar Murah Minyak Goreng, Cek Lokasinya
Diketahui, bendungan raksasa sungai Merangin tepatnya di Simpang Parit Kecamatan Sungaimana, akan menghabiskan anggaran hampir Rp 5,5 triliun, dari anggaran awal yakninya Rp 3,3 triliun. (min/enn)