JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Istana Presiden dan Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal dipisahkan. Alasan pemisahan gedung tersebut yakni mempertimbangkan keamanan.
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan bahwa, hal tersebut adalah ketentuan.
"Kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam. Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam konferensi pers daring, Sabtu, 26 Maret 2022.
"Fungsinya memang terpisah masing-masing, karena alasan keamanan," kata dia.
BACA JUGA : Aparat Batalkan Kajian Ustaz Khalid dan Ustaz Syafiq di Muslim Life Fair
Menurut Diana, Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan bahwa Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu, sehingga memang harus dipisahkan.
Sebelumnya, Kementerian PUPR mengundang masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara ini.
Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik.
Kementerian PUPR secara resmi mengumumkan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara, salah satunya untuk Kompleks Istana Wakil Presiden.
BACA JUGA : Syarat Vaksin Booster Jadi Perdebatan, Ini Alasan Pemerintah
BACA JUGA : Kisah Cinta Zodiak, Hari Minggu 27 Maret 2022: Sagitarius dan Leo Ada Kejutan
Lokasi kawasan Istana Wakil Presiden RI di IKN berada di lokasi yang terpisah dengan kawasan Istana Presiden RI. Adapun luas lahan untuk komplek Istana Wakil Presiden di IKN sebesar 14,8 hektar.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan siap mendukung pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara baru di Kalimantan Timur.
Beberapa infrastruktur inti dan strategis akan dikerjakan saat sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan, kaitannya dengan ketersediaan anggaran.